Pilar Demokrasi Kampus
Universitas Negeri Padang
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (MPM KM) UNP adalah lembaga legislatif tertinggi tingkat universitas yang memegang fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran dalam ruang lingkup kelembagaan mahasiswa secara penuh.
Visi
"Mewujudkan Parlemen Mahasiswa yang berintegritas, responsif, dan bersinergi dalam mengawal arah gerak Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Padang yang inklusif serta berdaya saing."
Tujuan Lembaga
Mewadahi, menyalurkan, dan memperjuangkan aspirasi seluruh elemen mahasiswa untuk kebaikan bersama secara struktural dan sistematis.
Merumuskan, merancang dan menetapkan landasan pacu hukum, peraturan dasar dan ketetapan keluarga mahasiswa dengan prinsip keterbukaan.
Melakukan instrumen kontrol, *check and balances*, serta evaluasi terhadap jalannya administrasi pemerintahan yang dilakukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa.
Misi
-
1
Legislasi yang Progresif
Menciptakan produk hukum dan amandemen ketetapan pemilu yang adaptif, berkeadilan, dan merespon segala kebutuhan seluruh elemen pilar mahasiswa tanpa diskriminasi ruang.
-
2
Sinergi Kelembagaan
Membangun kemitraan dan sinkronisasi komunikasi yang egaliter bersama Badan Eksekutif Mahasiswa, UKM, serta lembaga-lembaga otonom lain dalam lingkungan kampus.
-
3
Advokasi dan Aspirasi Responsif
Mengawal saluran kebebasan berpendapat mahasiswa secara utuh dan memberikan instrumen advokasi nyata terhadap isu-isu krusial seperti biaya UKT, fasilitas, dan akademik.
-
4
Tata Kelola Internal Transparan
Mengedepankan akuntabilitas sistem presidium dalam operasional majelis dewan tingkat tinggi kampus, penganggaran mufakat, serta pengarsipan dan peninjauan berbasis digitalisasi.
Struktur Organisasi
Tatanan dan pembagian spesifikasi tugas komisi dalam internal MPM UNP untuk mencapai efisiensi birokrasi dan kinerja kepengurusan yang optimal.
Presidium Inti
- Ketua Umum
- Sekretaris Jenderal
- Bendahara Umum
Komisi I
Legislasi & HukumFokus pada perumusan produk hukum lembaga serta legalitas operasional.
Komisi II
Anggaran InternalMenyusun dan menetapkan RAB lembaga eksekutif serta validasi pelaporan keuangan ormawa.
Komisi III
Pengawasan KetatMemantau dan mengevaluasi kinerja pelaksanaan program kerja Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).
Komisi IV
Aspirasi & AdvokasiMenyerap, mengolah, dan merasionalisasikan suara mahasiswa secara langsung ke tingkat pimpinan/rektorat.