|
|
| Suasana Sidang Paripurna Istimewa di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) Universitas Negeri Padang. |
Padang, 12 Oktober 2026 – Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Negeri Padang (MPM UNP) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Organisasi Kemahasiswaan Tingkat Universitas dan Fakultas.
Proses Panjang Perumusan RUU Ormawa
Pengesahan ini dilakukan pada Sidang Paripurna Istimewa yang dilaksanakan di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) pada pukul 09.00 WIB hingga selesai. Proses perumusan dan pembahasan RUU ini memakan waktu kurang lebih tiga bulan dengan melibatkan berbagai elemen organisasi mahasiswa dari seluruh fakultas.
Draft awal dirumuskan oleh Komisi II (Legislasi) dan selanjutnya melalui tiga tahap uji publik. Uji publik ini difasilitasi dengan diskusi komprehensif bersama seluruh Ketua BEM Fakultas dan UKM selingkungan UNP.
Substansi Baru dalam RUU
Beberapa poin substansial yang dirombak secara drastis dalam undang-undang ini antara lain:
- Standarisasi AD/ART: Kewajiban penyesuaian dasar operasional Ormawa paling lambat 2 bulan pasca RUU ini disahkan.
- Sistem Pertanggungjawaban Khusus: Penyederhanaan mekanisme pelaporan (LPJ) keuangan yang kini terintegrasi langsung dengan birokrat rektorat secara transparan.
- Penghapusan Garis Komando Absolut: BEM Fakultas memiliki otonomi lebih bebas namun tetap berada dalam garis koordinasi dengan BEM Universitas.
Dinamika dan Interupsi Sidang Paripurna
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, sidang kali ini menghadirkan dinamika yang cukup kuat. Perdebatan hangat utamanya muncul dari fraksi delegasi Fakultas Teknik dan Fakultas Ilmu Sosial terkait pasal mekanisme pembekuan organisasi mahasiswa tingkat jurusan.
"Kita menginginkan aturan ini tidak dijadikan senjata politik kampus, namun menjadi pedoman pembinaan organisasi yang jelas indikator pelatihannya. Pasal 12 ayat (3) harus dikunci dengan frasa mutlak," ujar salah satu peserta penuh persidangan.
Untuk memecahkan kebuntuan (deadlock), pimpinan sidang memutuskan untuk melakukan lobying dan akhirnya bermuara pada kesepakatan voting terbuka. Hasilnya, 42 delegasi menyetujui, 3 menolak, dan 2 abstain.
Harapan dan Implementasi Kedepan
Ketua MPM UNP periode 2026, dalam pidato penutupnya menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mengawal proses legislasi ini secara kritis. Beliau menegaskan bahwa produk hukum bukan sekedar tulisan di atas kertas putih, melainkan harus diterjemahkan menjadi karakter berorganisasi yang inklusif.
"Dokumen Salinan Keputusan (SK) dan ketetapan akan diunggah ke arsip publik website MPM selambat-lambatnya 3 x 24 Jam agar dapat diunduh dan dipelajari oleh seluruh Keluarga Mahasiswa," pungkasnya.
Akses Dokumen Resmi
Bagi mahasiswa maupun pengurus organisasi yang membutuhkan dokumen TAP atau salinan RUU ini, Anda dapat mengakses database pusat arsip dan legislasi pada menu Ketetapan.